@thesis{thesis, author={Janji Tambunan}, title ={PENERAPAN SANKSI HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA TIPU MUSLIHAT DAN PERBUATAN CABUL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 14/PID.SUS.Anak/2015/PN Smg}, year={2021}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/283/}, abstract={Berbagai bentuk penyimpangan perilaku sosial anak dan akan menjadi objek kejahatan anak yang potensial manakala faktor-faktor penyimpangan tersebut tidak mendapat reaksi resultunte dari kepentingan hukum nasional, khususnya mengenai hukum pidana dan hukum acara pidana.Pencabulan termasuk salah satu tindak pidana terhadap kesusilaan yang semakin berkembang dari waktu ke waktu dan merupakan salah satu kenyataan dalam kehidupan yang mana memerlukan penanganan secara khusus. Hal tersebut dikarenakan tindak pidana terhadap kesusilaan akan menimbulkan keresahan dalam kehidupan masyarakat. Dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anak berupa tipu muslihat dan perbuatan cabul yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan putusannya Nomor 14 /PID.SUS.Anak/2015/PN Smg, dan anak sebagai terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah namun hakim memutuskan anak dikembalikan kepada orang tuanya. Rumusan masalah yang dibahas penulis adalah : 1) Bagaimana sanksi hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum? dan 2) Bagaimana penerapan sanksi hukum bagi anak pelaku tindak pidana tipu muslihat dan perbuatan cabul seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 14/PID.SUS.Anak/2015/PN Smg?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu dengan cara studi kepustakaan. Studi kepustakaan di lakukan dengan penelitian yang sifatnya litelatur untuk mencari, menemukan dan menggunakan bahanbahan mengenai konsepsi-konsepsi, teori-teori, atau pun pendapat-pendapat ahli yang berkaitan dengan permasalahan yang menjadi objek penelitian dan penulisan skripsi. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Sanksi hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya yang didakwa melakukan pencabulan, secara umum dapat dituntut dengan Pasal 288 ayat (1) KUHP, yaitu melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur atau belum waktunya untuk dikawinkan, bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, namun secara khusus dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Pperadilan Pidana Anak khususnya Pasal 82 ayat (1) UU No. 11 Th 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan, tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi: a) Mengembalikan kepada orang tua/Wali; b) Penyerahan kepada seseorang; dan c). Perawatan di rumah sakit jiwa.} }