@thesis{thesis, author={Reggy Agung Setyawan}, title ={KEKUATAN HUKUM STATUS HAK ULAYAT TANAH ADAT DALAM SISTEM HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA}, year={2021}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/284/}, abstract={Berkaitan dengan masalah tanah, sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai akibat politik Pemerintahan Hindia Belanda, Hukum Pertanahan yang berlaku di Indonesia bersifat dualistis. Akibat dari hukum yang bersifat dualistis tersebut timbul berbagai kelembagaan hak atas tanah yang bersumber pada Hukum Barat dan Hukum Adat. Itulah gambaran secara umum tentang dualisme pengaturan tentang pertanahan di Indonesia. Tanah Adat yang di dalamnya hak ulayat merupakan tanah milik dari kesatuan masyarakat hukum Adat. Sistem kepemilikan tanah menurut hukum Adat yang dapat dimiliki oleh warga pribumi dapat terjadi dengan cara membuka hutan, mewaris tanah, menerima tanah karena pemberian, penukaran atau hibah, daluwarsa/berjaring. Rumusan masalah yang akan dibahas penulis adalah: 1) Bagaimana kekuatan hukum hak ulayat tanah adat dalam sistem pertanahan di Indonesia ? dan 2) Bagaimana cara penyelesaian konflik jika terjadi sengketa hak ulayat tanah adat di Indonesia ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu metode analisis data secara kualitatif, yaitu melakukan analisis data terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, buku-buku kepustakaan, dan literatur lainnya yang berkaitan dengan kekuatan hukum hak ulayar tanah adat dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Kekuatan hukum hak ulayat tanah adat dalam sistem pertanahan di Indonesia, dapat dijelaskan sebagi berikut : a) Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 itulah yang menaungi, yang implementasinya diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang yang berbunyi : ?Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang ; b) Bahwa dalam hukum ada sumber-sumber formal, yang salah satunya adalah kebiasaan (costum). Kebiasaan (costum) dilakukan berulang-ulang juga menjadi hukum, termasuk dalam hal ini adalah hukum adat ;} }