@thesis{thesis, author={Juli Supratikno}, title ={GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI TERHADAP PENGEMBALIAN UANG INVESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 232/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt)}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/288/}, abstract={Perikatan di dalam Buku III B.W itu ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu, Buku III mengatur perihal hubungan-hubungan hukum antara orang dengan orang (hak-hak perseorangan), meskipun mungkin yang menjadi objek juga suatu benda. Oleh karena sifat hukum yang termuat di dalam Buku III itu selalu berupa suatu tuntut-menuntut, maka isi Buku III itu juga dinamakan hukum perhutangan. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau debitur. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestasi, yang menurut undang-undang dapat berupa; menyerahkan barang, melakukan sesuatu perbuatan, tidak melakukan sesuatu perbuatan. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka di dalam Skripsi ini penulis memilih judul ?Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Terhadap Perjanjian Pengembalian Uang Investasi (Studi Kasus Putusan Nomor 232/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt)?. Rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana gugatan wanprestasi dapat diterima dalam Perkara Nomor: 232/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt? 2) Bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim di dalam memberikan Putusan Perkara Nomor: 232/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Brt telah memenuhi rasa keadilan?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis, yaitu Penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuanpenemuan, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum, yang telah tersedia dan terkandung di dalam data sekunder. Kesimpulan Perbuatan wanprestai oleh tergugat terbukti didalam fakta persidangan, walaupun tergugat memberikan jawaban dan menyangkal gugatan penggugat tetapi tergugat tidak bisa membuktikan atas dalil-dalil jawabannya, maka majelis hakim telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum dan telah memberikan putusan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dengan menghukum tergugat membayar kerugian materiil kepada penggugat.} }