@thesis{thesis, author={Riang Prasetya}, title ={PENEGAKAN HUKUM PROSES REKLAMASI PULAU F DI KAWASAN PANTAI UTARA JAKARTA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/291/}, abstract={Reklamasi pantai utara Jakarta merupakan inisiatif Presiden Soeharto yang bertujuan untuk mengatasi kelangkaan ketersediaan lahan dan memperluas lahan di wilayah DKI Jakarta. Peraturan perundangundangan yang mengatur tentang Proses Reklamasi Pantai Utara Jakarta seyogyanya dapat menjadi pedoman dan dasar hukum. Namun pada kenyataannya peraturan pemerintah yang mengatur tentang reklamasi pantai utara Jakarta ini menimbulkan ketidak selarasan antara ekspektasi (das sollen) dengan realita (das sein) dalam penegakan hukum di Indonesia. Salah satu kebijakan yang menjadi polemik adalah ketika Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan hukum penghentian reklamasi Pulau F melalui Kepgub No. 1409 Tahun 2018. Sehingga timbul permasalahan 1) Bagaimanakah kepastian hukum terhadap proses reklamasi Pulau F di Pantai Utara Jakarta? 2) Bagaimanakah penegakan hukum dalam proses reklamasi Pulau F di Pantai Utara Jakarta? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data kepustakaan. Untuk memperoleh kepastian hukum langkah yang diambil oleh PT. Agung Dinamika Perkasa (PT. ADP) yaitu melakukan gugatan administrasi melalui PTUN sebagai upaya penegakan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap pelaksanaan reklamasi Pulau F di Pantai Utara Jakarta. Kepastian hukum memiliki makna sebagai suatu ketentuan dan ketetapan. Adapun yang dimaksud dengan kepastian hukum yaitu perangkat hukum dalam suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban warga negara. Mengutip pendapat Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum. Kepastian hukum dapat dimaknai sebagai bentuk perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan memperoleh sesuatu yang diinginkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat akan selalu mengharapkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Dan hukum bertugas menciptakan kepastian hukum untuk tujuan ketertiban masyarakat.} }