@thesis{thesis, author={Rifky Agustiawan}, title ={PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU PEMALSUAN SURAT DAN TANDA TANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (Studi Putusan Nomor 527/Pid .B/2011/PN BLT)}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/293/}, abstract={Tindak pidana pemalsuan surat dan tanda tangan merupakan suatu bentuk kejahatan yang cukup banyak dilakukan oleh masyarakat dengan atau tanpa suatu alat. Kejahatan tindak pidana pemalsuan surat dan pemalsuan tanda tangan diatur dalam Pasal 263 KUHP dan termasuk dalam delik dolus atau delik yang memuat unsur kesengajaan. Sebagaimana kasus yang terjadi di Kota Blitar dalam putusan perkara nomor 527/Pid .B/2011/PN Blt, dimana telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa Ridho Leksono als Widodo Bin aim Zaenuri. Rumusan masalah pada Skripsi ini adalah: 1. Bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana Pemalsuan Surat dan tanda tangan dalam Putusan Nomor 527/Pid.B/2011/PN Blt ? 2. Bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara tindak pidana Pemalsuan Surat dan tanda tangan dalam Putusan Nomor. 527/Pid .B/2011/PN Blt?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah; pertama bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan surat dan tanda tangan dalam Putusan No. 527/Pid .B/2011/PN Blt didasarkan pada faktafakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun alat-alat bukti serta didasarkan pada pertimbangan yuridis yaitu dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini, jaksa menggunakan dakwaan alternatif yaitu pasal 56 (1) Jo Pasal 263 Ayat 1 KUHP yang mana semua unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal tersebut telah terpenuhi. kedua bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan dalam Putusan No. 527/Pid .B/2011/PN Blt telah sesuai. Hal ini dapat dilihat berdasarkan penjabaran keterangan para saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal- hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa, serta memperhatikan undang-undang yang berkaitan yang diperkuat dengan keyakinan hakim.} }