@thesis{thesis, author={Sudiono Hi Dikir}, title ={Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Fungsi Pencegahan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Komisi Pemberantasan Korupsi}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/316/}, abstract={Tindak Pidana Korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua Tindak Pidana Korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilalkukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. Dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan. Dengan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Permberantasan Korupsi, memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga Pemerintah Pusat yang tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Analisis skripsi ini peneliti mengunakan metode penelitian kualitatif. Setelah penulis melakukan analisa, maka dapat disimpulkan bahwa 1) Tindak pidana korupsi di Indonesia telah bersifat sistemik karena merasuk pada seluruh aspek kehidupan masyarakat dan menggerogoti setiap bangunan kekuasaan di negeri ini hingga ke daerah. 1) Upaya pencegahan tindak pidana korupsi, yang antara lain berupa adanya komitmen, kepemimpinan, memperbaiki sistem keuangan dan asset, mengimplementasikan e?governance dengan rasionalisasi PNS dan menempatkan birokrasi sebagai public servant.} }