@thesis{thesis, author={Moch Kristanto}, title ={TANGGUNGJAWAB HUKUM AUDITOR INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TERHADAP PENGAWASAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM}, year={2021}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/318/}, abstract={Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas sebagaimana diatur pada pasal 950 Permenkumham No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah memiliki tanggungjawab hukum terkait pengelolaan BMN dan memberikan perlindungan hukum terkait adanya pihak-pihak yang akan memanfaatkan pengelolaan BMN secara melawan hukum oleh karena itu dalam rangka pengawasan terhadap barang milik negara tersebut Inpektorat Jenderal Kemenkumham telah menugaskan Tim Auditornya untuk memeriksa pertanggungjawaban BMN terhadap organisasi/Instansi kerja dilingkungan Kemenkumhan, hal ini dimaksud agar tidak terjadi pelanggaran atau kejahatan dalam pengelolaan BMN Tiap organisasi tersebut. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Tanggungjawab Hukum Auditor Internal Terhadap Pengawasan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ?, 2) Bagaimana Bentuk perlindungan hukum terhadap barang milik negara dari kemungkinan adanya penggunaan secara melawan hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM?. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun tesis ini adalah Penelitian hukum normatif empiris yang merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris.Penulis menyimpulkan bahwa tanggungjawabhukum Auditor Internal Terhadap Pengawasan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah Tanggungjawab hukum sehubungan dengan audit atas laporan hasil yang dilakukannya dan Tanggungjawab hukum atas adanya kecurangan dalam hasil audit laporan Pengelolaan BMN, sedangkan bentuk perlindungan hukumnya adalah secara preventif dan refrensif.} }