@thesis{thesis, author={Dahlan Hidayat}, title ={ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA KORUPSI DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN DI INDONESIA}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/321/}, abstract={Melalui hakekat pemasyarakatan dalam pemidanaan dapat dihadapkan terjadinya proses perubahan seseorang yang menjurus kepada kehidupan yang positif setelah ia selesai menjalani pidana penjara, karena ketika masa menjalani pidana dapat dirasakan adanya suatu bekal tertentu dari hasil pendidikan non formal bagi narapidana melalui program-program pembinaan. Berbagai cara ditempuh untuk mewujudkan sistem pembinaan pemasyarakatan, salah satu upaya yang ditempuh adalah pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat, yang merupakan bagian dari hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Pelaksanaan pemberian hak-hak warga binaan pemasyarakatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur mengenai pemberian pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana terorisme, narkotika precursor narkotika, psikotropika, korupsi. Rumusan masalah yang akan dibahas penulis adalah : 1) Bagaimana pelaksanaan penerapan pembebasan bersyarat dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia ? dan 2) Bagaimana pertimbangan yuridis dalam pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data kepustakaan, dilakukan dengan mencari, mengutip, mencatat, menginventarisasi, menganilisis, dan mempelajari data yang berupa bahan-bahan pustaka yang dibutuhkan dan berhubungan dengan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dalam sistem pemasyaratan. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa Pertimbangan yuridis tentang pengetatan syarat pemberian pembebasan bersyarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan karena pengetatan syarat ini diadakan dengan memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat dan tetap memperhatikan hak asasi dari narapidana tindak pidana korupsi tersebut. Dasar pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi yang tidak memenuhi persyaratan khusus adalah narapidana tersebut telah memenuhi syarat umum untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yaitu telah menjalankan 2/3 masa pidananya dan telah membayarkan pidana denda yang dikenakan dan dengan memperhatikan keadaan LAPAS yang kelebihan kapasitas. Faktor usia dan kesehatan juga menjadi pertimbangan diberikan pembebasan bersyarat} }