@thesis{thesis, author={DOMINIQUES REGGY MARFILAN}, title ={REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI UNTUK MENGUNGKAP KESALAHAN MEDIS DALAM PEMBANGUNAN HUKUM TERTULIS DI INDONESIA}, year={2021}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/326/}, abstract={Kesehatan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan, kesehatan sangat dibutuhkan untuk melakukan segala kegiatan dalam kehidupan. Di Indonesia, kesehatan telah diatur dalam berbagai peraturan, seperti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) hingga Undang-Undang. Hal-hal yang diatur dalam peraturan tersebut mulai dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemberi layanan kesehatan hingga terjadinya kesalahan dalam kegiatan medis. Berbicara tentang kesalahan medis, telah banyak kasus yang terjadi. Di Indonesia sendiri, kesalahan medis ini merupakan salah satu hal yang sangat sering terjadi terutama di rumah sakit. Pasal 47 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dinyatakan bahwa Ayat (1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien. (2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Hal ini menunjukkan seorang penderita atau pasien harus mendapatkan perlindungan hukum atas rekam medisnya, karena rekam medis milik penderita atau pasien. Adanya rekam medis menunjukkan pelindungan hukum dalam pelayanan kesehatan yang meliputi aspek administrasi, aspek perdata dan aspek pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan rekam medis menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sebagai alat bukti? Dan Bagaimana peranan rekam medis dalam mengungkap terjadinya kesalahan medis? Metode yang digunakan menggunakan metode pendekatan hukum yuridis normatif. Hasil penelitiannya adalah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sebagai alat bukti yaitu sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) butir (b) Permenkes Nomor 269/Menkes/ Per/III/2008 yang menyatakan bahwa pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi. Kedua, berkenaan dengan peranan rekam medis dalam mengungkap terjadinya kesalahan medis. Rekam medis tidak hanya berfungsi sebagai catatan medis yang menjelaskan tentang riwayat penyakit pasien, serta tindakan medis yang dilakukan oleh dokter, tetapi ia bisa menjadi alat bukti pada kasus dugaan kesalahan medis dokter} }