@thesis{thesis, author={Putri Indah Pratiwi}, title ={PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 1149/PID.SUS/2016/PN.JKT.BRT)}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/327/}, abstract={Terorisme adalah suatu kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa. Secara akademis, terorisme dikategorikan sebagai ?kejahatan luar biasa? atau ?extraordinary crime? sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 5 tentang Tindak Pidana Terorisme dan dikategorikan pula sebagai ?kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti yang dilakukan oleh pelaku teror bom Thamrin tahun 2016 yaitu dimana pelaku teror bom bernama Dian Juni Kurniawan menginstruksi kepada Dodi suridi alias Ibnu Arsad alias Yayan alias Dodi Dabiq untuk membuat wadah bom pipa dan dalam peristiwa tersebut telah ditindaklanjuti oleh Densus 88 dan Dodi Suridi telah terbukti bersalah sebagai bagian dari penyertaan tindak pidana terorisme dan telah mendapatkan vonis/putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta barat akibat perbuatan tersebut selama 10 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 1149/PID.SUS/2016/PN.JKT.BRT. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Nomor: 1149/ Pid.Sus/ 2016 /PN.Jkt.Brt ?. 2) Bagaimana Pertimbangan Hakim pada putusan Nomor: 1149/ Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt telah memenuhi unsur keadilan ?. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun tesis ini adalah penelitian normatif atau penelitian doktriner atau penelitian perpustakaan. Penilitia normatif ini mengkaji dan menghubungkan permasalahan yang dibahas. Penulis menyimpulkan Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan sanksi Hukuman berdasarkan pasal 15 J0 Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindang Pidana Terorisme yaitu terdakwa dijatuhi sanksi pidana 10 tahun Penjara dan pertimbangan hakim atas perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pertanggungjawaba pidana.} }