@thesis{thesis, author={Fany Rizky Hapsari}, title ={EFEKTIVITAS HUKUM UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK POLRES METRO TANGERANG KOTA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI WILAYAH TANGERANG KOTA}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/333/}, abstract={Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di wilayah Tangerang Kota, semakin meningkat dari tahun ke tahun, hal ini menjadi tugas pokok Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang Kota untuk mencegah dalam rangka menanggulangi terjadi tindak pidana tersebut, kekerasan terhadap perempuan yang terjadi akibat KDRT maupun akibat tindak pidana umum lain sebagaimana diatur pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : 10 Tahun 2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (Unit PPA)Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Efektivitas Hukum Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Polres Metro Tangerang Kota Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan di Wilayah Tangerang Kota ?, 2) Bagaimana Upaya pencegahan Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Polres Metro Tangerang Kota dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan di Wilayah Tangerang Kota ?.Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun tesis ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang objeknya langsung berasal dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang Kota yang dilengkapi dan diperkuat dengan dokumen-dokumen serta arsip-arsip yang ada di unit pelayanan perempuan dan anak Polres Metro Tangerang Kota. Penulis menyimpulkan bbahwa Efektivitas hukum yang telah diperbuat oleh Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota adalah sebagai berikut a) Faktor Hukumnya itu sendiri (Undang-Undang), b) Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, c) Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, d) Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku dan diterapkan dan f) Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup, kemudian upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur ?non penal? lebih menitikberatkan pada sifat ?preventive? (pancegahan/ penangkalan/ pengendalian) sebelum kejahatan terjadi. Disebut juga upaya pencegahan.} }