@thesis{thesis, author={Teza Eka Setyawaty}, title ={TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 39P/HUM/2020 TENTANG UJI MATERIIL TERHADAP PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2020 TERKAIT KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN}, year={2021}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/347/}, abstract={Presiden tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan meski aturan yang melandasi kenaikan itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 7P/HUM/2020 tertanggal 27 Februari 2020, oleh karenanya kembali Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia mengajukan permohonan uji materiil Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kepada Mahkamah Agung dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 39P/HUM/2020, MA menyatakan menolak Permohonan Hak Uji Materil dari Pemohon. Rumusan Masalah: Bagaimana Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 39P/HUM/2020 tentang Uji Materiil Terhadap Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan?; 2) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam menolak Permohonan Hak Uji Materil dari Pemohon? Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun tesis ini adalah Penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma sedangkan Penelitian hukum empiris (sosiologis) yaitu penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penulis menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung menilai karena norma tersebut sudah pernah di uji dalam Perkara HUM sebelumnya dan menjadi acuan pada Pepres Nomor 64 Tahun 2020, dan terhadap berlakunya norma yang sudah diubah tersebut dipandang sudah ada itikad baik dari Pemerintah yang terus berusaha melakukan perbaikan sistem jaminan kesehatan.} }