@thesis{thesis, author={Uci Diana}, title ={ANALISIS HUKUM PEMBUKTIAN DIGITAL FORENSIC DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA CYBER CRIME}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/349/}, abstract={Teknologi informasi dengan sendirinya juga merubah perilaku masyarakat. Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial yang sangat cepat. Sehingga dapat dikatakan teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kejahatan dalam teknologi informasi disebut dengan Cyber Crime. Cyber Crime adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi dan komunikasi tanpa batas, serta memiliki sebuah karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan tingkat keamanan yang tinggi, dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pengguna internet. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Analisis Hukum Pembuktian Digital Forensic dalam mengungkap Tindak Pidana Cyber Crime?, 2) Bagaimana kekuatan alat bukti dalam Tindak Pidana Cyber Crime?. Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu merupakan penelitian yang dilakukan atau berfokus pada norma hukum positif berupa peraturan perundang- undangan. Penulis menyimpulkan Pembuktian Digital Forensic dalam mengungkap Tindak Pidana Cyber Crime memiliki peranan dalam menganalisis barang bukti elektronik karena alat bukti dokumen elektronik dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti yang sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti padatindak pidana yang berbasis teknologi dan informasi atau cyber crime dan apabila setiap perkara cyber crime, Hakim dalam menyelesaikan perkara melakasanakan secara tepat dan benar sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku maka alat bukti dokumen elektronik dalam mengungkap Tindak Pidana Cyber Crime dapat memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.} }