@thesis{thesis, author={Fakhris Lutfianto Hapsoro}, title ={EKSAMINASI PUBLIK TERHADAP PUTUSAN HAKIM KASUS KORUPSI: PERSPEKTIF AKUNTABILITAS DAN INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN}, year={2021}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/354/}, abstract={Eksaminasi publik terhadap putusan hakim saat ini banyak dilakukan oleh masyarakat sipil melalui lembaga swadaya masyarakat dan lembaga kajian fakultas hukum. Pada praktiknya, ada tiga hasil eksaminasi publik yang menunjukkan respon yang baik di mana ada persamaan di dalam pertimbangan majelis hakim kasasi dengan hasil eksaminasi publik. Meskipun begitu, ada pula hasil eksaminasi publik yang tidak menunjukkan respon apapun dari badan peradilan. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimana hubungan eksaminasi publik terhadap putusan hakim kasus korupsi dengan akuntabilitas dan independensi kekuasaan kehakiman; Kedua, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi respon kekuasaan kehakiman terhadap eksaminasi publik; Ketiga, bagaimana refleksi terhadap konsep eksaminasi publik yang ideal untuk memperkuat akuntabilitas dan independensi kekuasaan kehakiman. Penelitian ini menganalisis ketiga identifikasi masalah secara yuridis sosiologis (socio-legal). Spesifikasi penelitian untuk menjawab ketiga identifikasi masalah adalah evaluatif dan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan tiga hal. Pertama, hubungan eksaminasi publik dengan akuntabilitas dan independensi kekuasaan kehakiman dapat dilihat sebagai salah satu bentuk partisipasi publik, sebagai cara untuk mengkritisi kekuasaan kehakiman, dan respon badan peradilan terhadap hasil eksaminasi publik; Kedua, ada sejumlah faktor yang menentukan respon badan peradilan terhadap hasil eksaminasi publik. Keterbukaan Mahkamah Agung terhadap kritik publik, adanya dorongan kinerja lembaga lain, dan rekomendasi yang jelas merupakan faktor yang menjadikan hasil eksaminasi publik dipertimbangkan oleh hakim. Sementara itu, anggapan eksaminasi publik hanya sekadar proses informal, kepercayaan diri hakim, dan kualitas hasil eksaminasi publik yang tidak memadai merupakan faktor yang mendorong hakim untuk mengesampingkan hasil eksaminasi publik; Ketiga, konsep eksaminasi publik yang direfleksikan, yaitu objek eksaminasi publik, kriteria eksaminator, komposisi majelis eksaminator, substansi eksaminasi publik, dan tindak lanjut eksaminasi publik. Adapun saran yang diajukan adalah Mahkamah Agung perlu membuat Peraturan Mahkamah Agung dengan memuat klausul hasil eksaminasi publik dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara; dan lembaga penyelenggara eksaminasi publik seharusnya lebih menekankan pelaksanaan eksaminasi terhadap putusan di tingkat akhir, guna mewujudkan pembaharuan hukum.} }