@thesis{thesis, author={Robby Tejamukti}, title ={KESIAPAN PERUSAHAAN DALAM MEMPERSIAPKAN AKSESIBILITAS TERHADAP TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS DALAM RANGKA PENERAPAN PASAL 53 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS (Studi kasus di PT Telekomunkasi Indonesia (Per}, year={2017}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/358/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai kesiapan dan hambatan perusahaan Badan Usaha Milik Negara yakni PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam menginplementasikan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib memperkerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pekerja. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris yang mengkaji mengenai implementasi aturan hukum dalam lingkup Badan Usaha Milik Daerah dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Penelitian ini mengacu kepada data primer yang dijadikan sumber utama untuk penelitian di lapangan dan bersifat deskriftif analitis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk belum dapat mempersiapkan aksesibilitas bagi pekerja penyandang disabilitas dengan baik guna tercapainya kuota 2% tersebut dikarenakan adanya hambatan yang dialami PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam mempersiapkan tenaga kerja penyandang disabilitas berdasarkan amanat pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 adalah kurangnya dukungan pemerintah dalam hal penerapan regulasi dan aksesibilitas sarana transportasi untuk penyandang disabilitas sampai diwilayah kerja perusahaan yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, sehingga PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terbatas dalam menempatkan wilayah kerja penyandang disabilitas. Pembahasan mengenai Penyandang Disabilitas adalah permasalahan multisektoral yang harus melibatkan perhatian khusus dari Pemerintah dan juga pelaku usaha.} }