@thesis{thesis, author={Fitra Vatria Nugraha}, title ={Kedudukan Istri, Anak, Dan Harta Kekayaan Pasca Perkawinan Sirri Berdasarkan Tinjuan Hukum Islam dan Undang-Undang Pekawinan}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/381/}, abstract={Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup dalam masyarakat. Dengan berbagai alasan pembenaran, perkawinan dilakukan melalui berbagai model seperti kawin bawa lari, kawin kontrak hingga perkawinan yang populer di masyarakat, yaitu kawin siri. Perkawinan yang tidak dicatatkan itu dikenal dengan istilah lain seperti ? kawin bawah tangan? atau nikah agama, yaitu perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA). Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah; Untuk mengetahui konsep Perkawinan Siri (tidak dicatatkan) menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Untuk mengetahui akibat hukum Perkawinan Siri terhadap kedudukan isteri, anak, dan harta kekayaannya. Dalam penelitian tesis ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder disamping melihat kasus-kasus yang berkembang di masyarakat sebagai bahan pelengkap. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yang berusaha menggambarkan masalah hukum, sistem hukum dan mengkajinya secara sistematis. Menurut Hukum Islam, apapun bentuk dan model perkawinan, sepanjang telah memenuhi rukun dan syaratnya maka perkawinan itu dianggap sah sementara menurut Hukum Perkawinan Indonesia selain sah menurut agama dan kepercayaannya, suatu perkawinan memiliki kekuatan hukum bila dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu di KUA bagi Muslim dan KCS bagi non Muslim. Perkawinan siri banyak menimbulkan dampak buruk bagi kelangsungan rumah tangganya. Akibat hukum bagi perkawinan yang tidak memiliki akte nikah, secara yuridis suami/isteri dan anak yang dilahirkannya tidak dapat melakukantindakan hukum keperdataan berkaitan dengan rumah tangganya. Anak-anak hanya diakui oleh negara sebagai anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Isteri dan anak yang ditelantarkian oleh suami dan ayah biologisnya tidak dapat melakukan tuntutan hukum baik pemenuhan hak ekonomi maupun harta kekayaan milik bersama. Dampak buruk dari perkawinan siri merupakan akibat dari pemahaman yang tidak komprehensif terhadap Undang-Undang Perkawinan dan lemahnya penegakan hukum untuk melindungi para korban. Seyogyanya pemerintah segera mengamandemen semua produk Hukum Perkawinan disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat yang melindungi semua golongan dan kepentingan.} }