@thesis{thesis, author={Agung Ismail}, title ={PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2012K/PID.SUS/2017).}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/4/}, abstract={Terorisme salah satu kejahatan yang tergolong dalam Extra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa), semua orang sepakat bahwa aksi terorisme yang mengorbankan bahkan membunuh warga sipil yang tak berdosa tidak dapat dibenarkan tentu hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.Dalam melaksanakan tugasnya Densus 88 telah beberapa kali berhasil menangkap para pelaku teroris, tidak hanya para pelaku aksi teror bom saja yang ditangkap tetapi para pelaku yang terindikasi dan membantu perjuangan para terorispun telah tertangkap dan beberapa diantaranya telah banyak yang mendapatkan sanksi pidana akibat perbuatannya tersebut, salah satunya adalah terdakwa Junaedi als.JJ, sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2012K/Pid.Sus/2017. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2012K/Pid.Sus/2017)?, 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana teroris Putusan Mahkamah Agung Nomor 2012K/Pid.Sus/2017?. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis normative dan sosiologis, yuridis normative yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti data sekunder sebagai data utama sedangkan data primer sebagai data penunjang. Sedangkan Sosiologis adalah dengan melihat penerapan peraturan perundang-undangan atau aturan hukum yang lain.Penulis menyimpulkan Pertanggungjawaban hukum yang dilakukan oleh terdakwa Djuanedi alias JJ adalah pertanggungjawaban hukum pidana dan akibat perbuatannya diterapkan pasal 13C UU tentang Teroris dan pertimbangan hakim disarkan atas barang bukti dan unsur2 tindak pidana terorisme} }