@thesis{thesis, author={Syahputra Rizki Adi}, title ={Pemahaman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Bersamaan dengan Pemerkosaan dalam Konteks Hukum Indonesia}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/951/}, abstract={Dalam hukum pidana Belanda, "Strafbaar feit" merujuk pada istilah "tindak pidana," yang merupakan terminologi formal dalam Strafwetboek, atau yang dikenal di Indonesia sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindak pidana didefinisikan sebagai tindakan yang memungkinkan pelakunya untuk dijatuhi sanksi hukum. Pembunuhan, diartikan sebagai tindakan membunuh menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah tindakan yang disengaja untuk mengakhiri kehidupan seseorang. Kejahatan ini diberikan sanksi hukum berdasarkan adanya tindak kejahatan. Kejahatan terhadap nyawa atau homicide menempati posisi tertinggi dalam hierarki kejahatan dan mendapat hukuman paling berat sesuai dengan KUHP. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fokus pada pendekatan hukum normatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi perilaku individu, studi literatur, dan analisis kualitatif. Referensi hukum dibagi menjadi sumber utama dan sumber tambahan. Tindak pidana pembunuhan berencana, yang memiliki unsur subjektif dan objektif yang jelas, diatur dalam Pasal 340 KUHP. Perencanaan sebelumnya membedakan pembunuhan berencana dari pembunuhan konvensional, memberikan pelaku kesempatan untuk merenungkan tindakannya. Pemerkosaan, tindakan paksaan dalam konteks hasrat seksual, dianggap sebagai pelanggaran moral dan hukum yang memiliki konsekuensi hukum yang serius. Kasus pembunuhan berencana yang disertai pemerkosaan mencerminkan kompleksitas hukum. Perlu adanya kesadaran masyarakat tentang konsekuensi hukum yang serius dari tindakan semacam itu. Sistem peradilan pidana harus diperkuat untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak-hak korban. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam melaporkan dan mencegah kejahatan semacam ini. Penelitian lebih lanjut dapat membantu memperbaiki undang-undang yang ada dan memperkuat kerangka hukum terkait pembunuhan berencana yang disertai pemerkosaan, dengan fokus pada hak-hak korban dan penegakan hukum yang efektif. Keywords: Pembunuhan berencana, Pemerkosaan, Hukum pidana, Konsekuensi hukum, Kesadaran masyarakat} }