@thesis{thesis, author={SRI WAHYUNI NIM. 99383646}, title ={TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN KREDIT USAHA MIKRO DI PERUM PEGADAIAN CABANG NGUPASAN YOGYAKARTA}, year={2004}, url={https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31093/}, abstract={Perum Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Lembaga ini telah berdiri lebih dari satu abad. Banyak rakyat Indonesia yang telah memanfa'atkan lembaga keuangan ini. Penggunanya bisa dikatakan kebanyakan mereka adalah orang-orang Islam. Dari sekian banyak program di Perum Pegadaian ada program baru yang disebut dengan Kredit Usaha Mikro (KUM) atau Kredit Kelayakan Usaha Pegadaian (KKUP). Perum Pegadaian yang menyelenggarakannya hanya di Perum Pegadaian tertentu saja. Di Yogyakarta salah satunya adalah di Perum Pegadaian Cabang Ngupasan. Program KUM/ KKUP ini cukup menarik untuk diteliti karena selain merupakan program baru Perum Pegadaian, prosedurnya pun lain. Nasabah yang diberi jaminan ialah mereka para pengusaha mikro dan kecil. Syarat utama selain telah lancar usaha adalah berupa barang jaminan baik motor ataupun mobil akan tetapi barang jaminan itu kemudian dimanfa'atkan oleh nasabah sendiri untuk keperluan usahanya dengan kesepakatan dua belah pihak. Sebelum program ini mendapat respon dari banyak nasabahnya, sebagai umat Islam berkewajiban untuk menjelaskan hukumnya. Penjelasan inilah yang menjadi problem pada penelitian ini. Penjelasan tentang hukum itu difokuskan pada masalah 'aqad, sewa modal dan tindakan penyelesaian terhadap masalah yang muncul. Dalam menjawab permasalahan di atas, penulis akan mencoba menggunakan pendekatan normative. Dalil-dalil dari al-Qur'an dan Hadis menjadi pedoman utama. Selain itu ijtihad dengan menggunakan kaidah Ushul Fiqh sangat menunjang untuk membangun sebuah hukum. Kaidah itu tentu tidak terlepas dari pemahaman terhadap sumber pokok yaitu al-Qur'an dan Hadis. Keputusan tentang 'aqad dilandasi dengan konsep 'aqad itu sendiri yang sudah disepakati ulama Fiqh. Penalaran bayani ta'lili dan istislahi akan menjawab sewa modal yang diterapkan. Terhadap penyelesain permasalahan, disajikan kaidah Usuliyyah dengan berpangkal pada kedua ajaran pokok umat Islam. Dengan menggunakan kerangka tadi ditemukan sebuah jawaban. Pola yang diterapkan dalam program KUM/ KKUP tidak melanggar hukum syara'. Konsep 'aqad telah masuk pada transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Penalaran bayani ta?lili dan istislahi menyebutkan bahwa sewa modal yang diberikan bukan merupakan riba. Inti pada riba adalah zulm. Tidak ada yang dizalimi pada sewa modal ini. Penyelesaian terhadap permasalahan yang muncul tidak bertolak belakang dengan kaidah hukum Islam bahkan dengan yang dicontohkan oleh Nabi SAW.} }