@thesis{thesis, author={Madinah Ayuma Qubaila Putri}, title ={Respon Kepala Kua Tandes Dan Kua Benowo Terhadap Larangan Nikah Online Dalam Surat Edaran Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No.P.003/DJ.III/HK.00.7/04/2020Tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik 2020}, year={2021}, url={http://digilib.uinsa.ac.id/58385/}, abstract={Skripsi ini ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah yaitu: Bagaimana pelaksanaan pernikahan dalam surat edaran Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam tentang pelaksanaan protokol penanganan covid-19 pada area publik 2020. Serta bagaimana Respon KUA terhadap pelaksanaan dalam surat edaran Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam tentang pelaksanaan protokol penanganan covid-19 pada area publik 2020. Data penelitian ini dihimpun menggunakan Teknik field research dan menggunakan metode kualitatif. Teknik analisis data menggunakan deskriptif analisis yang selanjutnya akan disusun secara sistematis sehingga menjadi data yang konkrit mengenai Larangan Nikah Online dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik Tahun 2020. Selanjutnya data tersebut diolah dan dianalisis terkait Respon Kepala KUA Surabaya mengenai Larangan tersebut. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwasannya pelaksanaan pernikahan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik Tahun 2020 adalah harus sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimnas Islam No. P.003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020.Dan terkait Respon KUA terhadap pelaksanaan dalam surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik Tahun 2020, tidak sepenuhnya mentaati terhadap surat edaran Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. P.003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 seperti contoh pendaftaran yang seharusnya online maka di KUA Kecamatan Tandes ternyata masih menerima pendaftaran offline dan pernikahan yang seharusnya di tunda dalam masa pandemic sesuai dengan surat edaran Jendral Bimbingan Masyarakat Islam ternyata dalam pelaksanaannya KUA Kecamatan Tandes tidak menundanya tetapi tetap di laksanakan sesuai protokoler kesehatan.} }