@thesis{thesis, author={Abidin Muhammad Zainal}, title ={Analisis komparatif pandangan ulama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah cabang Situbondo terhadap hukum tradisi ojung: studi kasus di desa Bugeman, kecamatan Kendit, kabupaten Situbondo}, year={2022}, url={http://digilib.uinsa.ac.id/58723/}, abstract={Tradisi Ojung yang terus dilestarikan oleh masyarakat Desa Bugeman, Kecamtan Kendit, Kabupaten Situbondo memiliki dilema tersendiri bagi masyarakat sekitar antara tetap melangsungkannya atau meninggalkannya, hal tersebut dikarenakan tradisi Ojung mengharuskan dua orang laki-laki untuk saling pukul sebanyak 3 kali secara bergantian hal ini akan menyebabkan dhar?r berupa rasa sakit yang amat sangat. Skripsi ini merupakan hasil dari penelitain lapangan dengan tujuan untuk menjawab rumusan masalah. Pertama, Bagaimana pandangan ulama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Cabang Situbondo mengenai hukum tradisi Ojung di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.? Kedua, Bagaimana analisis komparatif metode istinb?? Ulama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Cabang Situbondo mengenai hukum tradisi Ojung di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo? Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian lapangan atau field reserch. Dalam penelitian ini peneliti diharuskan turun secara langsung ke tempat sumber data berasal. Penelitian dilaksanakan di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Penelitian ini juga termasuk ke dalam fikih muq?ran. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara dan observasi kepada narasumber, dalam hal ini masyarakat Desa Bugeman, ulama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa ulama Nahdlatul Ulama memandang hukum dari tradisi Ojung adalah khilafiah. Haram jika menyamakan tradisi Ojung ini kepada keharaman memukul orang lain tanpa alasan yang benar. mubah jika menyamakan tradisi Ojung kepada kebolehan memainkan permainan yang berbahaya dengan syarat dominannya keselamatan saat melangsungkannya. Dalam menentukan hukum tradisi Ojung, ulama Nahdlatul Ulama menggunakan metode ilhaq?, hal tersebut karena ulama Nahdlatul Ulama menyamakan hukum tradisi Ojung dengan kebolehan memainkan permainan yang berbahaya dengan syarat dominannya keselamatan saat melangsungkannya dan keharaman memukul orang lain tanpa alasan yang benar. Ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa hukum dari tradisi Ojung adalah haram, hal tersebut diakibatkan oleh praktik tradisi Ojung yang bisa membahayakan para pemainnya. Ulama Muhammadiyah menggunakan metode bayan? hal tersebut karena ulama Muhammadiyah mendasari pendapatnya kepada QS al-Baqorah ayat 195 dan hadis ??? ?????? ????? ?????? artinya ?tidak boleh membahayakan orang lain dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya. Peneliti berharap agar para pembaca terutama masyarakat Desa Bugeman dapat menambah informasi dan wawasan keilmuan terkait hukum tradisi Ojung perspektifulama Nahdlatul Ulama dan Muhamammadiyah. Peneliti berharap agar penelitian ini dapat dikembangkan di masa yang akan datang} }