@thesis{thesis, author={Mayasari Dian}, title ={DISKRESI DALAM KASUS PIDANA OLEH POLWILTABES SURABAYA MENURUT PASAL 18 UU. NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN RI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM}, year={2009}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/8114/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimanakah pelaksanaan diskresi dalam kasus pidana oleh Polwiltabes Surabaya sebagai obyek penelitian menurut pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan bagaimanakah pelaksanaan diskresi dalam hukum pidana Islam. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan, yaitu deskriptif, induktif, dan verifikatif. Dari penelitian ini menerangkan, bahwa Polwiltabes Surabaya melakukan penghentian penyidikan pada kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Nila Vitria terhadap Agus Haryanto dengan mengeluarkan S-Tap/09/XI/2007/Reskrim tentang penghentian penyidikan, sehingga dapat disimpulkan yaitu, Polwiltabes Surabaya telah mengeluarkan surat ketetapan nomor S-Tap/09/XI/2007/Reskrim tentang penghentian penyidikan tanggal 30 November 2007, yang merupakan wewenang penyidik. Penghentian penyidikan ini disebut dengan kewenangan diskresi, berdasarkan pada pasal 18 UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang sesuai dengan pasal 7 ayat (1) huruf i, dan pasal 109 ayat (2) KUHAP, dimana pada pasal tersebut menjelaskan penyidik berwenang melakukan penyidikan dan menghentikan penyidikan. Dalam hal ini penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan upaya yang dilakukan Nila Vitria merupakan pembelaan darurat, seperti dalam pasal 49 ayat (1) KUHP Perihal ketentuan penghapusan hukuman, dalam hukum pidana Islam juga dibenarkan. Hukum pidana Islam juga mengenal adanya pertanggungjawaban pidana, juga mengatur sebab-sebab yang dapat menghapus tanggung jawab pidana seseorang antara lain, yaitu unsur paksaan (ikrah) yang merupakan sebab-sebab yang berhubungan dengan pelaku (asbab raf’i al-uqubah), dan pembelaan diri yang termasuk dalam pembelaan yang sah (addifa assyar’i) yang merupakan salah satu sebab-sebab perbuatan diperbolehkan (asbab al-ibah{ah). Dimana alasan tersebut menghapuskan pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Islam. Dari hasil penelitian ini diharapkan menjadi pedoman untuk dikembangkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna penelitian selanjutnya, yang belum dikemukakan dalam penelitian kali ini.} }