@thesis{thesis, author={Maslakhah Maslakhah}, title ={PERSEPSI PARA PELACUR TENTANG UPAH PELACURAN DAN PENGGUNAANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM : STUDI KASUS DI GANG DOLLY SURABAYA}, year={2010}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/8578/}, abstract={ABSTRAK Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berusaha mendeskripsikan tentang Persepsi Para Pelacur Tentang Upah Pelacuran dan Penggunaannya dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Gang Dolly Surabaya). Judul ini untuk menjawab rumusan masalah: Bagaimana persepsi para pelacur tentang upah pelacuran dan penggunaannya di gang Dolly Surabaya, Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang upah pelacuran dan penggunaannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan populasi dan sample. Data penelitian dihimpun melalui observasi, angket, dan interview. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yaitu data yang berhubungan dengan angka-angka atau bilangan, yang diperoleh dari penelitian, kemudian melalui proses prosentase. Selanjutnya dalam skripsi ini pada bab III memakai metode deskriptif untuk mengetahui gambaran atau menjelaskan persepsi para pelacur terhadap upah pelacuran dan penggunaan upah tersebut. Sedangkan pada bab IV memakai metode perspektif yaitu mendeskripsikan apa yang dipersepsikan oleh para pelacur. Dalam skripsi ini pemikiran tentang upah pelacuran dan penggunaannya oleh para tokoh hukum Islam berdasarkan ayat dan hadis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa persepsi para pelacur terhadap upah pelacuran dan penggunaanya di Gang Dolly Surabaya adalah 40% menyatakan halal dengan dalih bahwa mereka memperoleh upah tidak dengan cara mencuri atau menipu, melainkan dengan kesepakatan harga. Sedangkan 40% lagi mengaku tidak mengetahuinya. Karena tidak pernah membaca tentang hal itu. Sedangkan persepsi para pelacur tentang penggunaan upah untuk ibadah (pergi haji) adalah 12% berpendapat bahwa hajinya sah. Dengan dalih bahwa semua amal ibadah itu tergantung dari niat bukan dari uang yang diperolehnya. Sedangkan 40% mengaku tidak tahu. Sehingga persepsi para pelacur terhadap upah pelacuran dan penggunaannya yang menyatakan boleh (halal) merupakan persepsi yang keliru. Persepsi para pelacur tentang upah pelacuran dan penggunaannya bertentangan dengan hukum Islam. Dalam tinjauan hukum Islam upah pelacuran merupakan upah yang dilarang. Hal ini sesuai dengan ayat dan hadis Nabi. Sedangkan dilarangnya menggunakan upah pelacuran berdasarkan pada hadis nabi saw yang bunyi Dari Abu Hurairah ra, bahwa nabi Saw bersabda, dan barang siapa mengumpulkan harta yang haram, kemudian ia menyedekahkannya, maka ia tidak mendapatkan pahala dan dosanya dibebankannya. Sejalan dengan kesimpulan di atas, dikarenakan persepsi para pelacur tentang upah pelacuran dan penggunaannya sangat rendah, maka diharapkan kepada LSM setempat dan tokoh agama di gang Dolly untuk memberikan pencerahan agama kepada para pelacur di gang Dolly Surabaya setidaknya satu bulan satu kali.} }