@thesis{thesis, author={Bahri Syaiful}, title ={TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG KETENTUAN ZAKAT HASIL RUMPUT LAUT DI DESA PAGARBATU KECAMATAN SARONGGI KABUPATEN SUMENEP}, year={2010}, url={http://digilib.uinsby.ac.id/8648/}, abstract={ABSTRAK Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan mengenai Persepsi Masyarakat tentang Ketentuan Zakat Hasil Rumput Laut di Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Menurut Hukum Islam dengan rumusan masalah: Pertama, Bagaimana persepsi masyarakat tentang ketentuan zakat hasil rumput laut di Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep? Kedua, Apakah persepsi masyarakat tersebut sesuai yang ditentukan zakat dalam Islam? Skripsi ini menganalisis persepsi masyarakat petani rumput laut di Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep terhadap zakat hasil rumput laut mereka yang selama ini mereka keluarkan atau laksanakan tanpa tahu berapa besar zakat yang harus mereka berikan. Analisis penulis lakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan zakat sebagaimana dijelaskan dalam hukum Islam. Adapun jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dimana data yang dikumpulkan diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan dokumentasi, dan setelah itu disajikan secara deskriptif. Setelah itu, data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik verifikatif, yaitu untuk menguji data tentang persepsi masyarakat Desa Pagarbatu terhadap ketentuan zakat hasil rumput laut dengan hukum Islam. Dari penelitian ini, disimpulkan bahwa persepsi masyarakat petani Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep tentang ketentuan zakat hasil rumput laut tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Sebab, pelaksanaan zakat yang mereka laksanakan dengan cara sembarangan (suka rela) tanpa tahu apakah hasil rumput laut mereka telah sampai satu nisab atau belum, dan mereka juga tidak tahu berapa besar harta yang harus mereka keluarkan. Padahal, dari penjelasan fiqh, masalah harta hasil rumput laut disamakan dengan zakat pertanian, dan zakatnya antara 5 – 10% jika sampai satu nisab. Dengan demikian, persepsi masyarakat Pagarbatu akan zakat hasil rumput laut yang selama ini mereka terapkan sebenarnya bukan zakat, melainkan sedekah.} }