@thesis{thesis, author={0742011140 Fandi Achmad Fauzi}, title ={PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN TENTANG PENYALAAN LAMPU UTAMA SEPEDA MOTOR PADA SIANG HARI DI KOTA BANDAR LAMPUNG}, year={2012}, url={http://digilib.unila.ac.id/9853/}, abstract={Abstrak Dalam rangka menegakkan kedisiplian jalan raya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru untuk diterapkan dijalan raya khususnya bagi kendaraan sepeda motor. Peraturan tersebut yaitu peraturan penyalaan lampu utama pada siang hari dijalan raya bagi pengendara sepeda motor berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan dalam Pasal 293 Ayat (2) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dijalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (2) di Pidana dengan Pidana kurungan paling lama lima belas hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00. Di Kota Bandar Lampung penerapan penindakan pelanggaran berupa tilang menyalakan lampu utama pada siang hari telah di mulia pada 1 Oktober 2011, hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Abdul Waras SIK. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan tentang penyalaan lampu utama sepeda motor pada siang hari di Kota Bandar Lampung dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan tentang penyalaan lampu utama sepeda motor pada siang hari di Kota Bandar Lampung. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Adapun sumber data dalam penelitian yaitu data primer berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yang berupa keterangan dan penjelasan dari pihak-pihak terkait dalam penelitian ini sedangkan data sekunder berasal dari penelitian pustaka melalui peraturan perundang-undangan, literatur, buku-buku dan dokumen-dokumen resmi. Berdasarkan hasil penelitian adalah dasar hukum dalam penindakan penyalaan lampu utama sepeda motor pada siang hari adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan dalam Pasal 293 Ayat 2, dalam penegakan penyalaan lampu utama sepeda motor pada siang hari Polresta Bandar Lampung telah memberikan sosialisasi selama satu bulan kepada masyarakat agar wajib menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari sebelum penindakan tilang yang diberlakukan di wilayah Polresta Bandar Lampung pada 1 Oktober 2011 dengan cara measang baanner pada setiap perempatan jalan dengan tujuan agar warga masyarakat Kota Bandar Lampung dapat mengetahui dan mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maksud tujuan dalam penindakan tilang adalah agar pengendara itu jera sehingga mematuhi peraturan yang berlaku. Dan sanksi yang diberikan adalah berupa denda. Penegakan penyalaan lampu utama pada siang hari di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung terhambat oleh faktor tingkat kesadaran hukum masyarakatnya yang rendah, yang belum banyak memahami tentang arti penting dan tujuan dari penyalaan lampu pada siang hari serta adanya oknum aparat polisi lalu lintas melakukan tindakan damai di tempat dengan para pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dengan cara bernegosiasi agar pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan penyalaan lampu utama tidak di tilang dan tidak melalui proses persidangan Saran, Sebaiknya pihak kepolisian lalu lintas sebagai aparat penegak hukum memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat pengendara kendaraan sepeda motor di Kota Bandar Lampung dapat memahami dan mematuhi peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebaiknya para oknum aparat polisi lalu lintas lebih tegas dalam melakukan penegakan terhadap penyalaan lampu utama pada siang hari terhadap para pengendara sepeda motor agar citra polisi menjadi lebih baik di mata masyarakat serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Abstract In order to enforce kedisiplian highway, the government has issued new regulations to implement the road to highway vehicles, especially motorcycles. The regulation is the main lighting rule in the daytime street festival to the motorcycle rider under Law No 22 of 2009 on traffic and road transport in Article 293 Paragraph (2) any person driving a motorcycle without lights on the main street in during the day referred to in Article 107 paragraph (2) in the Criminal Criminal confinement of fifteen days or a maximum fine of Rp 100.000,00. In the city of Bandar Lampung application of action a violation of a speeding ticket on the main lights had been on the glorious day on October 1, 2011, it was revealed by visible then Bandar Lampung Police Commissioner Abdul Sane SIK. The problems studied are how law enforcement against violations of the rules of the major motorcycle lighting during the day in the city of } }