@thesis{thesis, author={Imam and Sri }, title ={Prosedur Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Studi di Dinas Penanaman Modal danPelayananTerpadu Satu Pintu KotaMedan)}, year={2020}, url={http://digilib.unimed.ac.id/42713/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,serta mengetahui permasalahan yang timbul dalam prosedur pelayanan perizinan dibidang pembangunan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskrif kualitatif, yaitu dengan menjelaskan dan menggambarkan dengan permasalahan yang erat dalam penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan daalam penelitian ini adalah teknik observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi, teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif dengan menggunakan item panduan wawancara dan kemudian dianalisis dengan tahap pengumpulan data, reduksi, penyajian dan penyimpulan data, subjek penelitian ini adalah kepala sub bagian pembangunan dan berbagai staf yang memberikan sumber informasi dalam penelitian. Penelitian ini akan dilaksanakan didinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota medan. Hasil penelitian adalah mengetahui prosedur yang berlaku dalam pemberian izin mendirikan bangunan,dalam izin mendirikan bangunan harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon izin dan diketahui oleh wali kota medan serta ada yang bertanggung jawab terhadap pemohon izin serta tersedia lahan.dan mengetahui permasalahan yang sering terjadi dalam pemberian izin mendirikan bangunan,masalah yang sering terjadi dalam prosedur dalam pemberian izin mendirikan bangunan adalah pemalsuan berkas-berkas sehingga membutuhkan waktu yang panjang dalam pembuktiannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pengeetahuan terkait pengurusan surat izin mendirikan bangunan dan dan mengetahui kendala-kendala dalam pengurusan izin termasuk kendala bagi pemohon izin dan kendala bagi instasi pemberi izin.} }