@thesis{thesis, author={Juliana Ravi}, title ={Studio Tugas Akhir Tema Place Attachment}, year={2019}, url={http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/1041/}, abstract={Munculnya fenomena anak jalanan ini merupakan bukti tidak terpenuhinya perlindungan dan kebutuhan baik jasmani, rohani, maupun sosial yang menjadi hak anak. Seperti yang tercantum dalam konvensi hak-hak anak yang tertuang dalam UU PBB, yang selanjutnya tertuang dalam Undang-Undang perlindungan anak Republik Indonesia. Seperti disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Pasal ini pada dasarnya merupakan hak konstitusional warga miskin dan anak- anak terlantar. Dalam UUD 45 merupakan payung hukum bagi warga negara, dan menjadi kewajiban bagi negara untuk tidak mengabaikan keberadaan fakir miskin dan anak terlantar. Dalam penjelasan UUD adalah Negara bertanggung jawab untuk melindungi dan memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Dalam kata lain, dipelihara bukan dibiarkan untuk terus ada. Pada kenyataannya anak-anak turun kejalanan dikarenakan lingkungannya yang cenderung negatif sehingga membuatnya turun kejalanan, masih terdapat anak yang belum mendapatkan kemerdekaannya, yaitu anak jalanan merupakan korban ke kekerasan} }