@thesis{thesis, author={Alfarizzi Akmal}, title ={Tinjauan Yuridis Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dalam Perspektif Tujuan Hukum Demi Mewujudkan Keadilan Dihubungkan Dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif}, year={2023}, url={http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/8933/}, abstract={Pelaksanaan hukuman dan pidana terhadap pelaku kasus penganiayaan di Indonesia telah cenderung mengedepankan asas legalitas, di mana para penegak hukum cenderung memproses pelaku dengan menjerat pelaku dalam sistem penjara sehingga terjadi kelebihan kapasitas pada lembaga pemasyarakatan yang mengakibatkan tujuan dari pemidanaan tidak tercapai. Restorative justice hadir sebagai pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia dengan cara mengedepankan musyawarah hingga terjadi perdamaian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi restorative justice dalam tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan bagaimana penerapan restorative justice dalam perspektif tujuan hukum di Indonesia. Dalam penulisan hukum ini, digunakan metode pendekatan secara yuridis normatif, pendekatan yang digunakan meliputi penafsiran hukum gramatikal, yaitu melihat arti kata-kata dalam undang-undang yang sedang dianalisis, penafsiran otentik dengan mengacu pada teks undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam tugasnya kejaksaan lebih mengedepankan upaya pemulihan (restorative) dalam kasus penganiayaan. Mekanisme penghentian penuntutan dengan cara perdamaian antara korban dan tersangka telah diatur dalam ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan mengedepankan restorative justice, korban dan pelaku melakukan musyawarah hingga menghasilkan kesepakatan yang menjadi tanggung jawab bersama. Atas dasar tersebut, pendekatan penyelesaian perkara melalui restorative justice telah sesuai dengan nilai-nilai hukum dan restorative justice juga dapat memenuhi aspek dari tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.} }