@thesis{thesis, author={Ambari Hind}, title ={Pertanggungjawaban Maskapai Penerbangan Terhadap Pilot Dan Pramugari Yang Melakukan Tindak Pidana Perselingkuhan Yang Dihubungkan Dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan}, year={2023}, url={http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/8936/}, abstract={Akhir-akhir ini dunia penerbangan mendapatkan sorotan atas kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh pramugari dan pilot. Dalam kasus terserbut yang diungkap oleh Hotman Paris terdapat pengaduan dari seorang istri pilot yang suaminya pilot selingkuh dengan pramugari dan terdapat pernyataan menarik soal respon maskapai yaitu maskapai penerbangan tersebut tidak menanggapi laporan soal perselingkuhan pilot dengan pramugari terkecuali jika sang pramugari tersebut hamil. Menurut pasal Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri dan salah satu alasan yang dapat menjadi dasar perceraian jika salah satu pihak melakukan perbuatan zina Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dimana peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber lain yang berkaitan dengan permasalahan akan dibahas menjadi dasar dalam penelitian, serta penelitian ini dilakukan secara deksriptif analitis Simpulan dari penelitian ini adalah Maskapai penerbangan perlu mengembangkan kebijakan etika kerja yang jelas dan komprehensif, termasuk aturan terkait moralitas, etika, dan perilaku karyawan di lingkungan kerja. Dalam mengatasi pelanggaran etika kerja, penerapan surat peringatan kerja dapat menjadi alat yang efektif. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa penerapan surat peringatan dilakukan dengan adil dan objektif, sesuai dengan peraturan dan standar industri penerbangan, serta memberikan kesempatan bagi karyawan untuk memperbaiki perilakunya. untuk menjaga citra Perusahaan sebagai Lembaga yang prosesional dapat dengan cara menciptakan lingkungan kerja yang sehat, harmonis dan terpercaya.} }