@thesis{thesis, author={Solehayati Imas}, title ={Tinjauan Yuridis Mengenai Kelalaian Perawat Praktik Mandiri Terhadap Kerugian Pasien Di Hubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Junto Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan}, year={2023}, url={http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/8937/}, abstract={Setiap orang berhak hidup sehat secara fisik, jiwa dan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Perawat praktik mandiri merupakan tindakan pemberian pelayanan kesehatan secara mandiri yang dilakukan baik mandiri maupun dengan tenaga kesehatan lainnya. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana penegakaan hukum kelalaian seorang perawat praktik mandiri terhadap pasien yang mengakibatkan kerugian pasien. Penelitian dilakukan secara deskriptif analisis, yaitu penggambaran fakta yang dihubungkan dengan bahan hukum yang bersifat kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dimana peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan sumber lain yang dianggap relevan dengan kajian menjadi dasar dalam penelitian. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif, yang memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini perawat praktik mandiri melakukan tindakan kelalaian yaitu pelanggaran kode etik perawat, berupa tindakan perawat yang belum mendapatkan instruksi atau pelimpahan wewenang dari dokter tetapi mereka sudah melakukan tindakan medis, tindakan kelalaian tersebut seperti kesalahan mendiagnosa penyakit, memberikan obat tanpa resep dokter, menyuntikan dan infus kepada pasien tanpa izin dokter, serta sebagai perawat yang melakukan khitanan atau sirkumsisi tanpa izin dokter. Tindakan perawat harus berdasarkan dengan standar operasional prosedur dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Pertanggungjawaban perawat praktik mandiri yaitu dilakukan pertanggungjawaban secara administratif, perdata dan pidana. Bentuk sanksi administrasi yaitu teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif dan pencabutan izin, secara perdata perawat dapat dimintai ganti rugi oleh pasien atau keluarga pasien, sedangkan secara pidana perawat dapat dituntut sesuai dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.} }