@thesis{thesis, author={Margani Muhammad}, title ={Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Di Hubungkan Dengan Hukum Acara Perdata Di Indonesia}, year={2023}, url={http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/8940/}, abstract={Pembuktian merupakan tahap sentral dalam proses persidangan yang memiliki peranan krusial dalam penentuan putusan. Proses pembuktian ini menjadi fokus utama dalam pengadilan karena menguji dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak guna menemukan hukum yang relevan yang akan diterapkan atau ditemukan dalam suatu perkara. Khususnya dalam surat pernyataan sebagai akta di bawah tangan, permasalahan muncul terkait yaitu bagaimana kekuatan hukum surat pernyataan di bawah tangan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata di Indonesia, serta bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak dalam sengketa yang menggunakan surat pernyataan di bawah tangan sebagai alat bukti. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif Surat (akta) pernyataan dibawah tangan sebagai alat bukti memiliki kekuatan hukum berdasarkan pasal 1867 BW, Pasal 1868 BW dan Pasal 1875 BW terdapat kekhususan akta di bawah tangan, yaitu akta harus seluruhnya ditulis dengan tangan si penandatangan sendiri, atau setidak- tidaknya, selain tanda tangan, yang harus ditulis dengan tangannya si penanda tangan adalah suatu penyebutan yang memuat jumlah atau besarnya barang,objek atau uang yang dibuat. Dengan kekhususan ini dimaksudkan bahwa apabila ketentuannya tidak dipenuhi, maka akta tersebut hanya sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan. Kekuatan pembuktian formal akta di bawah tangan, seperti yang telah diterangkan pada kekuatan pembuktian luar akta di bawah tangan, yaitu apabila tanda tangan pada akta diakui berarti bahwa pernyataan yang tercantum di atas tanda tangan tersebut diakui pula, maka di sini telah pasti terhadap setiap orang bahwa pernyataan yang ada di atas tanda tangan itu adalah pernyataan penandatangan. Jadi akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian formal. Kekuatan pembuktian material akta di bawah tangan. Disini juga menyangkut ketentuan Pasal 1875 BW yang telah dikemukakan di atas dan secara singkat dapat dikatakan bahwa diakuinya tanda tangan pada surat pernyataan (akta) di bawah tangan berarti akta tersebut mempunyai kekuatan hukum dengan kekhususan. Jadi berarti bahwa isi keterangan akta tersebut berlaku pula sebagai benar terhadap si pembuat dan untuk siapa pernyataan itu dibuat. Kemudian dalam menghadapi sengketa yang melibatkan surat pernyataan di bawah tangan sebagai alat bukti, penting untuk memastikan perlindungan hukum yang adil dan proporsional bagi semua pihak. Hak untuk memberikan pembuktian yang sah dan hak untuk menanggapi bukti-bukti yang diajukan harus dijamin. Pengadilan harus menjaga kewajaran dan relevansi bukti yang diajukan serta memastikan hakim bersikap objektif dan independen dalam menilai kekuatan bukti. Selain itu, prinsip praduga tak bersalah harus ditegakkan, sehingga pihak-pihak dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya oleh bukti yang kuat dan sah. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, pengadilan dapat memastikan keadilan dan integritas dalam proses hukum yang melibatkan surat pernyataan sebagai alat bukti.} }