@thesis{thesis, author={Dewi Yayang Mulia Sari Puspita}, title ={Tinjauan Hukum Terhadap Penjualan Pakaian Bekas Impor Melalui Media Elektronik Dihubungkan Dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan}, year={2023}, url={http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/8947/}, abstract={Perkembangan dunia fashion dalam kehidupan sehari- hari membuat masyarakat ingin tampil stylish dan trendy yang membuat para pebisnis khususnya pakaian mempunyai daya saing yang sangat tinggi. Seiring dengan hal itu, penjualan pakaian bekas impor semakin menjamur di kalangan masyarakat karena biaya yang murah dan mudah, namun tidak memperhatikan dampak dari keberadaan pakaian bekas tersebut, seperti dampak pada pelaku usaha dan juga konsumen serta ancaman pidana bagi perdagangan impor pakaian bekas melalui media elektronik. Permasalahan yang akan dikaji dalam skripsi ini yaitu implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait penjualan pakaian bekas impor melalui media elektronik dan bentuk pertanggungjawaban importir dan pelaku usaha terhadap penjualan pakaian bekas impor melalui media elektronik yang merugikan konsumen. Metode Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, sehingga akan diberikan gambaran tentang fakta-fakta yang ada perihal penjualan pakaian bekas impor dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Metode pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif sehingga dilakukan penafsiran hukum gramatikal untuk menelaah makna pasal-pasal yang ada pada suatu undang-undang. Metode analisis data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan cara memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan dan dapat menjamin kepastian hukum. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) secara yuridis baru mengatur hak dan kewajiban konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi yang dilakukan secara konvensional/tradisional, sedangkan pelindungan konsumen dalam transaksi menggunakan sistem elektronik belum sepenuhnya dapat merujuk pada UU Perlindungan Konsumen. Bentuk pertanggungjawaban importir dan pelaku usaha terhadap penjualan pakaian bekas impor melalui media elektronik yaitu berupa pidana penjara, ganti rugi berupa denda, pengembalian uang atau barang, perawatan kesehatan, atau pemberian santunan yang telah tercantum dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.} }