@thesis{thesis, author={Rahayu Puji}, title ={Sistem Informasi Manajemen Keaparaturan Pemerintah Desa Di Kabupaten Cirebon}, year={2019}, url={http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/984/}, abstract={Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), merupakan organisasi perangkat daerah yang dibentuk bedasarkan peraturan daerah di kabupaten cirebon, dengan nomor 85 tahun 2016 seri D84 tentang fungsi, tugas pokok dan tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang salah satu fungsinya adalah pengawasan dan pembinaan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk di dalamnya pengawasan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh kuwu. Adapun istilah kuwu berasal dari Peraturan Bupati Cirebon Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa pasal 1 ayat 7 yaitu kuwu adalah kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa dan kuwu mempunyai salah satu tugasnya melakukan pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. sedangkan aparatur desa adalah semua unsur yang mempunyai peran penting dan terlibat di lingkungan desa. Berdasarkan permasalahan yang terjadi DPMD dan di desa Kegiatan pengawasan tidak dilaksanakan secara langsung oleh kuwu yang bersangkutan terhadap proses pengangkatan ataupun pemberhentian perangkat desa. Hal ini terjadi karena proses pengangkatan dan pemberhentikan dilaksanakan secara langsung oleh kuwu tanpa pemberitahuan kepada DPMD maka terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kuwu terutama dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pelanggaran yang sering terjadi yaitu pada pelaksanaan pengangkatan dan pembehenrtian perangkat desa yang tidak sesuai dengan aturan nya.Sesuai data yang diperoleh pada dinas terdapat 64 desa dari 412 desa yaitu 15% desa yang proses pengangkatan dan pemberhentiannya tidak sesuai dengan aturan maka dibutuhkan suatu pembangunan Sistem Informasi Manajemen Keaparaturan terhadap penyelenggara pemerintahan desa terutama pengawasan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian yang dilakasanakan oleh kuwu, di harapakan Sistem yang dibangun dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon.} }