@thesis{thesis, author={PURNOMO MASHUDI}, title ={PENGANGKATAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA NON APARATUR SIPIL NEGARA (NON ASN) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH}, year={2023}, url={http://elibs.unigres.ac.id/1597/}, abstract={Satuan Polisi Pamong Praja merupakan penegak Peraturan Daerah yang ada di setiap kabupaten/Kota. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai peranan penting dalam masyarakat yaitu sebagai penegak Peraturan Daerah, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta sebagai perlindungan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dengan adanya Pendataan Non ASN yang ada di Lingkup Kabupaten Gresik, status tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja bisa disamakan statusnya dengan instansi lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode normatif. Dan juga melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan komparatif. Hal ini yang mendasari bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik mempunyai landasan hukum tersendiri terkait pendataan Non ASN ini yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255-256. Maka dengan ini ada asas kekhususan tersendiri dalam penelitian ini yaitu asas lex specialis derogat legi generali, yaitu bahwa hukum yang bersifat khusus dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Hal ini dilakukan karena pendataan Non ASN bagi tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja tidak bisa disamakan statusnya dengan tenaga honorer di instansi lain karena terhalang oleh landasan hukum dari Satuan Polisi Pamong Praja. Tanggung jawab Pemerintah terhadap penelitian ini yaitu agar Pemerintah bisa mengajukan formasi khusus bagi tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja ke Kementerian dan juga mengupayakan ada persyaratan khusus agar jabatan yang ada di instansi tidak ditempati oleh orang-orang dari luar Satuan Polisi Pamong Praja.} }