@thesis{thesis, author={TAUFIQUR ROHMAN}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA HARIAN LEPAS PADA DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2O2I TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA}, year={2023}, url={http://elibs.unigres.ac.id/1630/}, abstract={Kesejahteraan tenaga harian lepas untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus ada kepastian hukum sehingga Tenaga Harian Lepas (THL) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten/Kota belum mendapatkan kejelasan dimana mereka bisa menuntut bila mana tenaga harian lepas terjadi perselisihan kerja, di dalam Pemerintahan khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (kemudian disebut SKPD) yang menangani Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas dilapangan diangkat sebagai tenaga harian lepas dengan perjanjian kerja. Dalam penulisan penelitian ini, penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana bentuk perjanjian kerja Tenaga Harian Lepas (THL) pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja; dan 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum Tenaga Harian Lepas (THL) pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa bentuk perjanjian pekerja Tenaga Harian Lepas (THL) pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), merupakan jenis pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), namun bagi pekerja yang masa kerjanya melebihi atau lewat dari 5 (lima) tahun berubah menjadi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dikarenakan bentuk kerja yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja merupakan bentuk pekerjaan yang tidak bersifat musiman tetapi terus menerus, serta mengenai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bahwa dalam hal terjadi permasalahan ketenagakerjaan pada Satuan polisi Pamong Praja dapat diselesaikan melalui perundingan biparti, yakni melalui 3 (tiga) cara yaitu: mediasi, konsiliasi dan arbitrase, bila mana melalui 3 (tiga) cara tersebut gagal, maka jalan penyelesaian satu-satunya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).} }