@thesis{thesis, author={Siswadi Cahyo}, title ={PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM ATAS TANAH NEGARA}, year={2023}, url={http://elibs.unigres.ac.id/1699/}, abstract={Pengadaan tanah untuk kepentingan umum atas tanah negara yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik bagi masyarakat yang terdampak atas Proyek Strategi Nasional (PSN) pelebaranjalan Raya Manyar menuai berbagai macam protes yang dilakukan oleh warga terdampak sehingga perlu adanya pemahaman satu persepsi dan satu tujuan untuk kepentingan bersama. Permasalahan ini muncul baik dalam tahap awal, pelaksanaan maupun pemberian ganti rugi yang kurang layak yang tanpa melibatkan masyarakat pemegang hak atas tanah pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sehingga pengadaan tanah yang berdalih untuk kepentingan umum sering kali melanggar hak asasi manusia. Maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini, Bagaimana Upaya penyelesaian Ganti Kerugian berdasarkang undang-Undang No 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan, untuk pelebaran Jalan Raya Manyar Kabupaten Gresik dan Bentuk ganti rugi apakah yang diberikan terhadap Tanah Negara pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kesimpulan dan saran dari penelitian ini. Upaya penyelesaian Ganti Kerugian berdasarkang undang?Undang No 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan, untuk pelebaran Jalan Raya Manyar Kabupaten Gresik. Dilakukan dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam hal ini. Terhadap instansi yang tanahnya terkena proyek hendaknya mengikuti peraturan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP No 19 Tahun 2021 Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Permen ATBR No 19 Tahun 2021 Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terhadap tanah yang telah ditempati oleh masyarakat meskipun tanah tersebut bukan milik pribadi tapi tanah Milik negara / Pemerintah supaya tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah tidak peduli terhadap masyarakat atau kepentingan umum.} }