@thesis{thesis, author={PRADANI VICKY SENJA}, title ={PERTANGGUNGJAWABAN MAHASISWA PENGGUNA JASA PENULISAN KARYA ILMIAH (SKRIPSI) DI PERGURUAN TINGGI DITINJAU DARI PASAL 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA}, year={2023}, url={http://elibs.unigres.ac.id/1708/}, abstract={Harapan terhadap peran pendidikan belum dapat tercapai dengan cara optimal, mahasiswa pengguna jasa penulisan karya ilmiah (Skripsi) sangat merugikan kualitas pendidikan. Tindakan tersebut melawan kejujuran intelektual dengan maksud menyesatkan, mencari keuntungan dari institusi tempatnya belajar untuk menyerahkan gelar akademik dengan cara melawan hukum. Tindakan tersebut merupakan kejahatan akademik dan kebohongan besar dalam dunia pendidikan. Dalam penulisan penelitian ini, penulis mengangkat dari permasalahan yaitu : 1) Apakah ada unsur pidana pada mahasiswa yang menggunakan jasa penulisan karya ilmiah (Skripsi) di Perguruan Tinggi ?; dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi mahasiswa yang menggunakan jasa penulisan karya ilmiah (Skripsi) di Perguruan Tinggi ?. Dalam penelitian ini penulis mengunakan jenis penelitian hukum normatif dengan mengunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendektanan sejarah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan tindakan mahasiswa pengguna jasa penulisan karya ilmiah (Skripsi) di Perguruan Tinggi masuk dalam unsur tindak pidana penipuan yaitu, tindakan mahasiswa yang dengan sengaja meminta orang lain mengerjakan tugas telah memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana penipuan dalam Buku II Bab XXV Ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni secara melawan hukum dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan menggerakkan institusi tempatnya belajar untuk menyerahkan sesuatu kepadanya berupa gelar akademik, yang telah memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif dalam tindak pidana penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Saran yang dapat diberikan Perguruan Tinggi perlu melakukan pembaharuan sistem dan aturan khusus mengenai pertanggungjawaban hukum dengan tegas yang dilakukan mahasiswa pengguna jasa penulisan karya ilmiah (Skripsi) dengan penerapan secara aplikatif. Aturan khusus tersebut membutuhkan kajian berdasarkan unsur tindak pidana penipuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.} }