@thesis{thesis, author={Maulidiyah Nafisya Nur}, title ={KEDUDUKAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA}, year={2023}, url={http://elibs.unigres.ac.id/1823/}, abstract={Penelitian ini akan mengkaji lebih lanjut tentang ?Kedudukan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan?. Untuk menanggapi isu hukum ini, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengandalkan tiga pendekatan utama: Perundang-undangan, konseptual, dan sejarah. Berbagai sumber bahan hukum digunakan, seperti dokumen hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi literatur dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam kasus yang dianalisa. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif kedudukannya diakui keberadaannya dan mempunyai hukum yang mengikat karena dibentuk berdasarkan kewenangan Kepolisian yang termuat dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002. Keadilan restoratif dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif sudah memenuhi tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Kemudian peraturan kepolisian tersebut dapat berubah menjadi ius constituendum karena adanya penafsiran peraturan perundang-undangan. Penafsiran yang ada kini, mungkin tidak sama dengan penafsiran pada masa lampau. Penafsiran pada masa kini, dahulu merupakan ius constitutum.} }