@thesis{thesis, author={ISROFIL AMAR}, title ={PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN PENYIMPANAN NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI}, year={2023}, url={http://elibs.unigres.ac.id/2028/}, abstract={Narkoba merupakan istilah yang sering dipakai untuk narkotika dan obat berbahaya. Narkoba merupakan sebutan bagi bahan yang tergolong narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Permasalahan tentang penyalahgunaan Narkotika seperti sudah menjadi persoalan klasik bagi bangsa Indonesia yang sangat sulit untuk diselesaikan. ?Massivenya peredaran Narkotika di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan ragam Narkotika yang hadir dari luar melalui penyelundupan, maupun dari proses produksi dalam negeri?. Upaya pencegahan, pemberantasan serta penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, tidak secara langsung dapat menghilangkan serta menyelesaikan permasalahan Narkotika tersebut. Seperti menjadi sebuah ironi, ketika upaya penegakan hukum terhadap pihak yang menyalahgunakan Narkotika gencar dilakukan, justru terjadinya kasus penyalahgunaan Narkotika seolah-olah semakin merebak dan tidak terkendali. tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis tentang ketentuan hukum yang mengatur tentang Bentuk Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Ilmu Pengetahuan Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi Dan/Atau Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi. Maka dari hasil kesimpulan penelitian ini adalah Bentuk penggunaan narkotika untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi Dan/Atau Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, dijelaskan pada Pasal 12 ayat 3 yaitu menggunakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, meghasilkan, dan memanfaatkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atau sinteis kimia atau gabungannya.} }