@thesis{thesis, author={Putra Galuh Sevtiano}, title ={PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Putusan No. 57 PK/PID/2013)}, year={2023}, url={http://elibs.unigres.ac.id/2332/}, abstract={Pada Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum kemudian pada Pasal 49 ayat (2) KUHP dinyatakan bahwa Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana. Yang artinya Pasal ini merupakan dasar penghapus tuntutan pidana. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1). Apakah sudah terpenuhi unsur tindak pidana pembunuhan karena adanya daya paksa pembelaan diri dalam Putusan Perkara Nomor: 57 PK/PID/2013 tersebut; dan 2). Bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pembunuhan dikarenakan adanya daya paksa dalam Putusan Perkara Nomor: 57 PK/PID/2013 yang adil. Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga metode pendekatan antara lain Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa mengenai terpenuhinya unsur tindak pidana pembunuhan karena adanya daya paksa pembelaan diri dalam Putusan Perkara Nomor: 57 PK/PID/2013 dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 49 ayat (1) KUHP yakni pembelaan darurat (Noodweer) yang harus memenuhi 3 syarat yakni: 1). Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela). Dan pertahanan itu atau pembelaan itu harus amat perlu boleh dikatakan tidak ada jalan lain (noodzakellijk) yang berarti perlu sekali; 2). Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan yang disebut dalam pasal itu ialah badan kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain; dan 3). Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga. Dan tindakan Terdakwa selaku Anggota Polisi yang langsung melakukan tembakan dan mengenai bagian tubuh yang mematikan terhadap korban tersebut menyalahi prosedur khususnya Pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Sehingga sepatutnya Majelis Hakim tidak memutus bebas dan lepas dari segala tuntutan terhadap diri terdakwa. Dan seharusnya terdakwa tetap di hukum serta dilakukan tindakan kedisiplinan sebagi anggota Kepolisian} }