@thesis{thesis, author={Haris Prasetyo HP}, title ={Pengaruh Penggunaan Tapping Box dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak Restoran dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel Moderasi (Studi pada Wajib Pajak Restoran Kab. Lamongan)}, year={2022}, url={http://eprints.ahmaddahlan.ac.id/id/eprint/60/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk menguji Penggunaan Tapping Box dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Restoran Dengan Kepatuhan Wajib Pajak Sebagai Variabel Moderasi (Studi Pada Wajib Pajak Restoran Kab. Lamongan). Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif. Populasi yang ditentukan dalam penelitian ini adalah wajib pajak restoran yang sudah terdaftar di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode non probability sampling. Sampel di dalam penelitian ini adalah wajib pajak restoran yang sudah memasang tapping box di Kabupaten Lamongan yaitu 11 wajib pajak restoran. Data yang digunakan dalam penelitian merupakan data primer yang dikumpulkan melalui survei kuesioner secara langsung. Analisis data menggunakan analisis regresi linier berganda dan analisis moderating dengan pendekatan Uji Interaksi atau Moderated Regression Analysis (MRA). Analisis regresi linier berganda untuk hipotesis pengaruh pengaruh penggunaan tapping box dan kesadaran wajib pajak terhadap penerimaan pajak restoran sedangkan regresi moderasi dengan Uji MRA untuk hipotesis kepatuhan wajib pajak memoderasi pengaruh penggunaan tapping box dan kesadaran wajib pajak terhadap penerimaan pajak restoran. Data dianalisis menggunakan SPSS dengan software SPSS 26. Hasil penelitian dengan analisis regresi linier berganda menunjukkan bahwa penggunaan tapping box tidak berpengaruh terhadap keputusan pembelian penerimaan pajak restoran sedangkan kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap keputusan pembelian penerimaan pajak restoran. Hasil Uji MRA menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak tidak mampu memoderasi pengaruh penggunaan tapping box dan kesadaran wajib pajak terhadap penerimaan pajak restoran.} }