@thesis{thesis, author={Dr. Muh. Nashirudin and Ikfie Zalila}, title ={TRADISI UANG DAPUR DALAM PERNIKAHAN DI KOMUNITAS MUSLIM LOLOAN TIMUR KABUPATEN JEMBRANA BALI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM}, year={2017}, url={http://eprints.iain-surakarta.ac.id/797/}, abstract={ABSTRAK Ikfie Zalila, NIM: 131212009, “Tradisi Uang Dapur Dalam Pernikahan Di Komunitas Muslim Loloan Timur Kabupaten Jembrana Bali Dalam Perspektif Hukum Islam.” Tradisi dalam pernikahan di Indonesia sangat banyak dan beragam. Seperti tradisi pernikahan yang terjadi di Komunitas Muslim Loloan Timur Kabupaten Jembarana Bali yang disebut Uang Dapur. Tradisi pemberian Uang Dapur yang menjadi persyaratan pernikahan di Komunitas Muslim Loloan Timur Kabupaten Jembrana Bali sudah menjadi kebiasaan secara turun-temurun. Tetapi, di sisi lain, Uang Dapur di sini menjadi salah satu kendala bagi calon pengantin laki-laki atau keluarga calon pengantin laki-laki karena biasanya banyaknya nominal Uang Dapur yang dibebankan oleh pihak calon mempelai perempuan kepada pihak calon mempelai laki-laki terlalu besar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah dan latar belakang tradisi Uang Dapur di Loloan Timur, Kabupaten Jembrana, Bali dan Uang Dapur dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan data yang yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dalam teknik pengumpulan data dengan studi lapangan dengan mencari data melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan dari bahan-bahan tertulis berupa al-Qur’an, Hadis, buku-buku fikih dan sumbersumber tertulis lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Dalam penelitian ini diperoleh dua kesimpulan. Pertama, latar belakang munculnya tradisi Uang Dapur dalam pernikahan di Loloan Timur Kabupaten Jembrana Bali diwarnai banyak corak sejarah dari Islam masuk ke Loloan Timur pada tahun 1653 yang disebarkan oleh orang-orang Bugis dan Melayu Malaysia yang ahli dibidang agama, birokrasi dan perdagangan (ekonomi). Uang Dapur menjadi hukum adat di Loloan Timur untuk menghormati kaum perempuan yang sudah terjadi secara turun-temurun. Tradisi Uang Dapur yang menjadi persyaratan dalam pernikahan di Komunitas Muslim Loloan Timur Kabupaten Jembrana Bali termasuk ke dalam ‘urf sah}i>h}. karena tradisi ini sangat membantu pihak perempuan untuk mengadakan seragkaian acara walimatul ‘urs. Tradisi ini juga dapat dikategorikan sebagai hibah dalam pernikahan, karena Uang Dapur ini tidak termasuk mahar yang menjadi persyaratan di dalam Islam. Tetapi jika tradisi Uang Dapur ini mengedepankan gengsi dan hal lain yang tidak termasuk ke dalam ‘urf sah}i>h} untuk kemaslahatan umat, ia termasuk ke dalam ‘urf fa>sid. Kata Kunci: Tradisi, Uang Dapur, Loloan Timur, Bali} }