@thesis{thesis, author={Ana Zufrida AZ}, title ={GAMBARAN SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH DI TPA BANYUURIP, KECAMATAN TEGALREJO, KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2022}, year={2022}, url={http://eprints.poltekkesjogja.ac.id/10520/}, abstract={Latar Belakang : Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuurip merupakan tempat dimana sampah mencapai tahap akhir dalam pengelolaannya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dengan cara 3R dan penanganan mulai dari sumber hingga pemrosesan akhir di TPA. Berdasarkan Studi Pendahuluan pada 19 Juni 2021 di TPA Banyuurip terdapat permasalahan yaitu penumpukan residu sampah mencapai ketinggian 9 m, pemrosesan dengan metode Controlled Landfill dilakukan pengurugan setahun sekali, kolam pengolahan air lindi meluap, pengelola dan pemulung belum lengkap memakai APD. Tujuan : Mengetahui gambaran sistem pengelolaan sampah di TPA Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Metode : Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif, penelitian bermaskud untuk membuat gambaran mengenai situasi dan keadaan TPA Banyuurip, Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Hasil: Sumber sampah TPA Banyuurip berasal dari Kota Magelang dan Kabupaten Magelang, komposisi sampah terbanyak adalah organik sebanyak 25,36% dan terendah adalah botol sebanyak 5,58%, alat angkut sampah dari 44 unit terdapat 13 unit tidak memenuhi syarat, timbunan sampah ada metode pemrosesan akhir dengan Controlled Landfill dan metode pilah dengan pengomposan, tingkat kepadatan lalat 1,84 atau 2 ekor/fly grill, pengolahan lindi terdapat 5 kolam yaitu kolam anaerob, kolam fakultatif, kolam maturasi, kolam biotope, dan kolam outlet atau peresapan, pengelola dan pemulung belum lengkap dalam pemakaian APD. Kesimpulan : Pengelolaan sampah di TPA Banyuurip dari keseluruhan masih terdapat variabel yang belum sesuai dengan SNI 19-2454-2002 Tentang Standardisasi Nasional Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No PER.08/MEN/VII/2020 tentang Alat Pelindung Diri yaitu variabel alat pengangkut sampah dan penggunaan APD pada pengelola dan pemulung. Kata kunci : TPA, Penanganan, Pengurangan, Pengelola, Controlled Landfill.} }