@thesis{thesis, author={Lutfiani Amalia}, title ={Kajian hadis tentang pinjam-meminjam dan implikasinya dalam praktik Bank Emok di Kampung Cikadu Tasikmalaya Jawa Barat}, year={2024}, url={http://eprints.uad.ac.id/61935/}, abstract={Pinjam-meminjam merupakan transaksi yang dilakukan kreditur (orang yang meminjamkan) kepada debitur (orang yang menerima pinjaman) yang membutuhkan sejumlah dana atau uang. Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya aktivitas pinjam-meminjam di Kampung Cikadu terhadap Bank Emok yang dilakukan oleh ibu-ibu dan pedagang dalam membutuhkan modal usaha serta kebutuhan sehari-hari yang tidak terpenuhi. Adapun tujuan penelitian ini dilakukan yaitu untuk mengetahui sejauh mana pemahaman dan implementasi masyarakat Kampung Cikadu terhadap hadis-hadis yang berkaitan dengan pinjam-meminjam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data dikumpulkan dengan teknik interview, observasi, dan dokumentasi. Sumber data utama penulis dalam melakukan penyusunan skripsi ini yaitu menggunakan hadis-hadis yang terdapat dalam Kutubu Tis?ah serta hasil wawancara dengan informan yang dianggap relevan. Penelitian ini menggunakan metode living hadis oleh Ahmad Ubaydi Hasbillah melalui desain kajian tematik, yaitu berupa mengungkap sejauh mana hadis pinjam-meminjam dihidupkan di suatu komunitas. Hasil penelitian ini dapat diketahui terkait prinsip pinjam-meminjam yang terdapat dalam hadis dalam hal ini kreditur bank emok harus memberi kelonggran kepada nasabah dalam melakukan pembayaran pinjaman. Apabila nasabah menunda nunda pembayaran pada waktu yang telah ditentukan dan ternyata ia mampu melakukan pembayaran maka itu termasuk suatu bentuk kedzaliman. Dampak dari melakukan pinjaman terhadap Bank Emok yaitu warga menjadi konsumtif. Alasannya mereka menjadikan Bank Emok menjadi alternatif yang sangat mudah diakses dan cepat dalam pencairan, meskipun bunga yang sangat tinggi. dampaknya nasabah ketika melakukan pembayaran seiringkali kesulitan. Maka dari itu, peran kreditur sangat penting dalam melakukan kelonggaran pembayaran kepada nasabah agar transaksi berjalan dengan baik} }