@thesis{thesis, author={Rusddi Rusddi}, title ={Analisis yuridis pertanggungjawaban pidana penyidik dalam menyimpan dan mengamankan barang bukti tindak pidana narkotika}, year={2024}, url={http://eprints.uad.ac.id/64888/}, abstract={Kasus narkotika sering menjadi topik perdebatan media saat ini karena sering menimpa para tokoh masyarakat di indonesia. Oknum yang seharusnya menjadi penegak hukum terkait kasus narkoba justru ikut terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di indonesia. Penyidik Kepolisian merupakan instansi negara yang memiliki kewenangan dalam hal melakukan penyimpanan serta pemusnahan barang bukti narkotika. Secara aturan perundang-undangan, penyimpanan barang bukti narkotika semestinya disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) sebagaimana ketentuan pasal 44 kuhap, dan pemusnahan terhadap benda sitaan narkotika dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah memperoleh utusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Faktanya aturan perundang-undangan tersebut tidak dijalankan dengan semestinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penyidik Kepolisian dalam menyimpan dan mengamankan barang bukti tindak pidana narkotika serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap penyidik yang menyalahgunakan barang bukti tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan pada tulisan ini adalah menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), serta dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab penyidik Polisi dalam pengamanan barang bukti tindak pidana narkoba yang harus benar-benar dilaksanakan dengan penunh tanggung jawab, karena persoalan narkoba ini merupakan suatu kejahatan yang sangat meresahkan di kalangan masyarakat indonesia. Pertanggungjawaban pidana bagi oknum Polisi yang melakukan penyalahgunaan barang bukti narkotika yaitu terdiri dari proses dan sanksi. Proses yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu tidak mendapatkan perlakuan istimewa melainkan sama dengan masyarakat pada umumnya bahkan terdapat proses lain yaitu di internal Kepolisian. Kemudian, terkait dengan sanksi yang diberikan juga sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu merujuk pada undang-undang nomor 35 tahun 2009.} }