@thesis{thesis, author={Kristina Santy Dwi}, title ={Analisis implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok sesuai Perda Kota Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Kantor Gubernur D.I.Yogyakarta}, year={2024}, url={http://eprints.uad.ac.id/77524/}, abstract={INTISARI Latar Belakang : Paradigma baru kesehatan memprioritaskan pada upaya promotif preventif untuk masyarakat yang sehat. Rokok merupakan salah satu permasalahan kesehatan di Indonesia mengacu pada prevalensi perokok yang semakin tahun semakin meningkat dengan usia inisiasi merokok semakin muda. Yogyakarta menjadi salah satu provinsi yang sudah memiliki Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang didukung oleh Perda Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan KTR di kantor Gubernur DIY. Metode : Penelitian akan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan sembilan informan. Penentuan informan dengan menggunakan teknik purposive sampling yang kemudian dilakukan wawancara dan observasi. Informan penelitian terdiri dari Informan kunci, utama, dan pendukung. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis tematik. Hasil penelitian : Penelitian menunjukkan hasil analisis implementasi kebijakan KTR menurut Perda Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2017 tentang 5 kewajiban pengelola KTR masih terdapat hambatan yaitu aspek informasi pengumuman KTR meliputi tantangan komunikasi dan partisipasi, ketidakpedulian atau kurangnya kesadaran, aspek tidak menyediakan asbak di wilayah KTR meliputi putung rokok berserakkan, kebiasaan lama dan kebijakan yang tidak konsisten, aspek pemantauan dan evaluasi meliputi kurangnya komitmen melakukan perbaikan, ketidakjelasan indikator kinerja, dan ketidakjelasan metode pemantauan, aspek informasi bahaya rokok meliputi kesulitan desain dan kesesuaian isi, dan aspek laporan hasil meliputi sulit pantau kepatuhan, tantangan penegakkan kebijakan, keterbatasan sumber daya, dan sulit dapat data akurat. Sementara hasil analisis menurut teori George Edward III hambatan terlihat pada pada aspek komunikasi meliputi budaya organisasi, tingkat komitmen yang berbeda, komunikasi tidak jelas, resistensi dari beberapa pihak, kurang dukungan pimpinan tertinggi, kurangnya edukasi, dan kuragnya kesadaran, aspek sumber daya, meliputi pemahaman yang kurang, hambatan alat peraga, keharusan kepatuhan yang menyulitkan, keterbatasan infrastruktur, dan keterbatasan waktu dan energi pegawai, aspek disposisi, meliputi resistensi terhadap perubahan, ketidakpedulian terhadap dampak kesehatan, kekurangan pengetahuan, kebiasaan merokok, dan sikap dan persepsi, dan aspek Sturktur birokrasi, meliputi ketidakmampuan menyesuaikan anggaran, ketidakjelasan tangungjawab, kebutuhan akan persetujuan yang luas, dan prioritas lain yang lebih mendesak. Kesimpulan : Masih terdapat hambatan yang perlu diatasi pada analisis implementasi kebijakan KTR sesuai Perda Kota Yogyakarta nomor 2 Tahun 2017 di Kantor Gubernur DIY.} }