@thesis{thesis, author={SANGAJI DIMAS BAYU}, title ={TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 143/PID.B/2020/PN.LMG)}, year={2021}, url={http://eprints.ubhara.ac.id/1024/}, abstract={ABSTRAK Tingginya Kebutuhan karena perkembangan ekonomi mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Maka, diperlukan pengaturan tentang harta kekayaan. Perbuatan melawan hukum ini biasa disebut pencurian yang diklasifikasikan seperti, pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan pencurian ringan pencurian dalam keluarga yang diatur dalam pasal 362-367 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan utama dari penelitian ini untuk mengetahui dan memahami dalam pasal pencurian yang diatur dalam Kitab Undang-ndang Hukum Pidana (KUHP), ada hal yang dapat membatalkan sesorang dalam unsur melawan hukum. Dan meneliti putusan yang didakwakan oleh penuntut umum dan diputus oleh Hakim apa sudah memenuhi cita-cita hukum. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lain. Dari penelitian yang ditemukan banyak ke ambiguan hukum. Seperti, rumah terjadinya tindak pidana adalah rumah bersama, penuntut/pelapor bukan pemilik barang atau rumah bersama, ditemukan fakta-fakta hukum yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta kurangnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan sumpah profesi atau kode etik profesi. Mengacu pada keputusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 143/Pid.B/2020/PN Lmg, bahwa berdasar pertimbangan hukum, hakim tersebut telah membuktikan bahwa rumah dan harta yang berada di dalamnya adalah harta bersama dan tidak adanya unsur pidana melainkan hubungan keperdataan. Sehingga terdakwa Sri Utami Seharusnya lepas dari segala tuntutan dan bebas dari semua tuntutan hukum. Dapat dinyatakan bahwa Majelis Hakim dan Jaksa penuntut umum tidak mengindahkan fakta-fakta hukum, keterangan para saksi serta keterangan para ahli. Dan adanya ketidakpastian hukum serta keberpihakan yang bertentangan dengan kode etik profesi pe} }