@thesis{thesis, author={Mytaros Mar'atus Desy}, title ={PERJANJIAN SEWA MENYEWA BARANG MILIK DAERAH ANTARA PEMERINTAH KOTA SURABAYA DENGAN PERUSAHAAN ADVERTISING DITINJAU DARI (PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA ATAU DAERAH)}, year={2021}, url={http://eprints.ubhara.ac.id/2182/}, abstract={Kesimpulan 1. Sewa merupakan pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan berupa uang tunai. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Derah dijelaskan bahwasannya penyewaan penyerahan hak penggunaan / pemanfaatan kepada pihak ketiga, dalam hal ini yakni hubungan sewa menyewa tersebut wajib memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan ataupun tahunan untuk jangka waktu tertentu, sehingga baik itu sekaligus maupun secara berkala. Pemerintah Kota Surabaya melakukan bentuk kerja sama dengan pihak swasta dengan melalui bidang sewa menyewa. Mereka menyewakan JPO atau jembatan Penyebrangan Orang sebagai media perikalanan yakni reklame. Hal ini Jembatan Penyebrangan Orang adalah barang milik daerah. 2. Upaya hukum terhadap penyelesaian perselisihan perjanjian sewa menyewa barang milik daerah yang dilakukan oleh pihak yang merasa kepentingannya dirugikan akibat suatu wanprestasi dibagi menjadi dua yakni secara litigasi dan non litigas. Litigasi merupakan suatu penyelesaian masalah hukum melalui jalur proses peradilan} }