@thesis{thesis, author={Aulia Faragitha Putri}, title ={PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 374 (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 461/Pid.B/2018/Pn.Sda}, year={2021}, url={http://eprints.ubhara.ac.id/2203/}, abstract={Kesimpulan : Jabatan merupakan suatu kedudukan yang memiliki tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak seorang pegawai negeri sipil atau karyawan pada sebuah lembaga atau perusahaan dalam rangka suatu satuan dalam jabatan. Jabatan dibagi menjadi 2 macam yaitu jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional yang dalam hal ini memiliki peran masing-masing. Jabatan sebagai amanah didasarkan pada konsep, bahwa eksistensi jabatan pemerintah diarahkan pada suatu tujuan umum pemerintahan, yakni tercapainya masyarakat aman, tentram, tertib, damai, adil, makmur dan sejahtera. Sedangkan Jabatan dalam perusahaan mengarahkan pada tujuan agar tecapainya kesejahteraan terhadap karyawan.} }