@thesis{thesis, author={Priyambodo Dhimas Puguh}, title ={ANALISA YURIDIS HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK (PEDOFILIA) DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (STUDI PUTUSAN NO 69 / PID.SUS / 2019 / PN MJK)}, year={2021}, url={http://eprints.ubhara.ac.id/952/}, abstract={Kejahatan Seksual terhadap anak semakin mengkhawatirkan khususnya tindak pidana pemerkosaan, oleh karena itu Pemerintah kemudian mengesahkan aturan hukuman pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia akan tetapi dalam penerapannya mendapatkan pertentangan khususnya bila dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia menimbulkan kontradiksi. Tujuan dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimana aturan hukuman kebiri di Indonesia bagi pelaku tindak pidana pemerkosaan anak (pedofilia), serta untuk (2) Mengetahui bagaimana penerapan hukuman kebiri dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode bersifat normatif dengan analisis kualitatif. Sedangkan untuk Pendekatan dalam penelitian ini terdiri dari Pendekatan perundang-undangan (statue approach), Pendekatan konsep (conceptual approach), Pendekatan komparatif (perbandingan) dan Pendekatan kasus (case approach) dengan telaah terhadap putusan (No 69 / Pid.Sus / 2019 / PN Mjk). Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik studi pustaka (library reseach). Hasil penelitian dalam penelitian ini menunjukan bahwa aturan hukuman kebiri di Indonesia menggunakan teknik hukuman kebiri kimia. Hukuman kebiri kimia hanya diberikan kepada pelaku pemerkosaan anak (pedofilia). Hukuman ini termasuk dalam kualifikasi pidana tambahan dimana hukuman tersebut diberikan setelah pelaku telah menjalani hukuman pidana pokok. Hukuman kebiri kimia akan diberikan selama jangka waktu dua (2) tahun dan hanya berlaku bagi pelaku dewasa saja. Hukuman kebiri kima dalam perspektif Hak Asasi Manusia dianggap sebagai perbuatan keji, menyiksa, dan tidak manusiawi. Hukuman kebiri dinilai melanggar ketentuan Hak Asasi Manusia baik Internasional maupun Nasional. Hukuman tersebut dapat menyebabkan efek negatif khususnya terhadap kesehatan pelaku yang menyiksa.} }